Pemerintah Buka Pendaftaran PPPK untuk Guru Honorer di 2021, Berikut Penjelasannya
Pemerintah akan membuka pendaftaran PPPK tahun 2021 bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
Adapun sebagai informasi, ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat yang dilansir Setkab.go.id, yaitu:
Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.
"Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri."
"Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi," kata Mendikbud.
Meskipun demikian, ia menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik.
"Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK," kata Nadiem Makarim.
Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
"Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya," jelasnya
Ketiga, sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi Kemendikbud ingin memastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.
"Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian."
"Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga," ujarnya.
Keempat, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD," terang Menkeu.
Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK.