OTT Menteri KKP
Apa Itu Benur? Yang Diduga Membuat Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Apa itu benur? Diketahui, Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK atas dugaan kasus ekpor benur.
TRIBUNNEWS.COM - Apa itu benur? Kasus yang membuat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari Amerika Serikat.
Tak sendiri, Edhy ditangkap bersama keluarga dan staf KKP lainnya.
"Ditangkap di Soetta, sekitar jam 01.23 WIB dini hari ada beberapa orang baik keluarga dan juga orang KKP."
Baca juga: Problematika Ekspor Benur, Berujung Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Menteri KKP Edhy Prabowo Sedang Jalani Pemeriksaan Lebih Lanjut
"Detailnya nanti kita ekspose ya dalam perkara apa dan modusnya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi, Rabu, dilansir Tribunnews.

Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK atas dugaan kasus ekpor benur.
Lantas, apa itu benur?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), benur adalah benih udang yang hampir tidak kasatmata.
KBBI juga menuliskan arti lain benur, yakni anak udang windu.
Kebijakan mengenai benur di era Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo sangat bertolak belakang.
Dikutip dari Kompas.com, Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia, saat masih menjabat sebagai Menteri KKP.
Aturan tersebut diterapkan karena Susi khawatir mengenai besarnya ekspor benih lobster alias benur ke Vietnam akan merusak ekologi.
Benur dieksploitasi lewat penangkapan besar-besaran karena tingginya permintaan dari Vietnam.
Susi menjelaskan, jika benur dibiarkan hidup di laut bebas, bisa bernilah sangat tinggi saat ditangkap ketika sudah dewasa.
Karena itu, kata Susi, petambak Vietnam sangat diuntungkan jika nelayan Indonesia mengekspor benur untuk mereka.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Mahfud MD Ingatkan Pernyataan Firly Bahuri: Saya Akan Back Up
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Begini Tanggapan Gerindra
Mengutip Kompas.com, aturan Susi tersebut kemudian dicabut oleh Edhy Prabowo.
Pencabutan kebijakan era Susi tersebut ditandai Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Saya mencabut Permen Nomor 56 yang dirasa masyarakat merugikan."
"Karena masyarakat (nelayan) banyak mencari mata pencaharian dari lobster, dan tiba-tiba dihapus (dilarang) tanpa ada alternatif lain," terang Edhy, Jumat (10/7/2020), dilansir Kompas.com.

Susi sendiri langsung bereaksi saat tahu Edhy berencana menetapkan kebijakan ekspor benur pada Desember 2019 lalu.
Kala itu, Susi Pudjiastuti menyatakan keberatannya lewat media sosial.
"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya; dengan harga seperseratusnya pun tidak.
Astagfirullah... karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dari-Nya," tulis Susi di akun Twitter @susipudjiastuti.
Harta Kekayaan Edhy Prabowo

Edhy menjabat sebagai Menteri KKP pada 23 Oktober 2019 menggantikan Susi Pudjiastuti.
Baca juga: Menjelang Ditangkap, Menteri Edhy Prabowo Berada di Honululu Hawaii
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Terjaring OTT KPK, Apa Penjelasan Operasi Tangkap Tangan?
Sebagai pejabat negara, Edhy melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edhy terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2020.
Dalam laporan tersebut, Edhy mencatatkan harta kekayaan Rp 7.422.286.613 dengan rincian:
Tanah dan bangunan sebanyak 7 bidang tanah berada di Kabupaten Muara Enim.
Tiga lainnya berada di Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Keseluruhan tanah dan bangun memiliki nilai total Rp 4.349.236.180.
Alat transportasi dan mesin: Yamaha RX King 2002, Honda Beat 2009, Mitsubishi Pajero Sport Jeep 2011.
Kemudian Mitsubishi Pajero Sport Jeep 2017, BMC Sepeda Sport 2017, dan Honda Genset 2019.
Dari keseluruhan, total harta bergerak alat transportasi dan mesin yakni Rp 890.000.000.
Harta bergerak lainnya milik Edhy yang ditaksir nilainya yakni Rp 1.926.530.000.
Kas dan setara kas: Rp 256.520.433.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Ditangkap KPK Terkait Ekspor Benih Lobster
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Fajar, Kompas.com/Muhammad Idris/Nur Fitriatus Shalilah)