Minggu, 24 Agustus 2025

OTT Menteri KKP

Edhy Prabowo Diciduk OTT KPK, Gerbang Kantor Kementerian KKP Tertutup Rapat

Gerbang hanya dibuka untuk pegawai Kementerian KKP yang masih tampak bekerja seperti biasa. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gerbang Kantor Kementerian KKP Tertutup Rapat - Rapat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Kantor tempat Edhy bekerja seketika dijaga ketat oleh petugas keamanan.

Pengamatan Tribunnews.com, di lokasi sekira pukul 12.20 WIB, pagar kantor Kementerian KKP di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat tertutup rapat - rapat.

Gerbang hanya dibuka untuk pegawai Kementerian KKP yang masih tampak bekerja seperti biasa. 

Sementara di depan gerbang, awak media tak diperkenankan masuk dan hanya dibolehkan berada di luar pagar Kementerian KKP.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengonfirmasi kabar giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya pada Rabu (25/11/2020) dini hari. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mewisuda 1.356 mahasiswa dari Pendidikan Tinggi Lingkup Kementerian Kelautan Dan Perikanan” Tahun Ajaran 2019/2020 via online.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mewisuda 1.356 mahasiswa dari Pendidikan Tinggi Lingkup Kementerian Kelautan Dan Perikanan” Tahun Ajaran 2019/2020 via online. (IST)

Baca juga: Jokowi Buka Suara Soal Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK

Berdasarkan informasi yang dihimpun Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap tim penyidik KPK pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan korupsi ekspor benur.

"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Ghufron.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. 

"Kami telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi. 

Namun saat ditanyakan lebih lanjut ihwal siapa dan terkait perkara apa, Nawawi belum mau menjelaskan.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini.

Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan