Sabtu, 23 Agustus 2025

DPRD dan Pemkab Klungkung Sepakati APBD 2021

DPRD dan Pemkab Klungkung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan

Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD 2021 menjadi APBD 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD dan Pemkab Klungkung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD 2021 menjadi APBD 2021.

“Berdasarkan uraian pendapat dan memperhatikan KUA/PPAS serta evaluasi gubernur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maka DPRD menyepakati rancangan RAPBD 2021,” ucap Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).

Semua fraksi menyetujui Ranperda APBD 2021 tersebut menjadi Perda, dengan beberapa catatan. Fraksi Gerindra menginginkan perbaikan kinerja serta pelayanan air PDAM dan memastikan seluruh masyarakat mendapatkan air PDAM. Fraksi Golkar menberikan catatan tentang rencana pemanfaatan tata ruang perlu dipertegas.

Fraksi PDIP mengingatkan agar Pemkab memberikan atensi khusus terkait budidaya rumput laut di Nusa Penida serta mengingatkan agar serius dalam melakukan pengelolaan sampah khususnya di Nusa Penida.

“Beberapa catatan yang diberikan itu dimaksudkan untuk memotivasi eksekutif lebih baik lagi kedepannya," ujar Gde Anom

Dalam kesempatan yang berbeda Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan rasa terimakasihnya atas saran yang konstruktif dan inovatif dari DPRD Klungkung yang telah disampaikan dalam pandangan umum dan penyampaian pendapat akhir fraksi.

“Sangat saya hargai pendapat dari DPRD dan tentu menjadi bahan pertimbangan bagi jajaran eksekutif untuk ditindaklanjuti," pungkas Bupati Suwirta.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan