Minggu, 21 September 2025

Ini 10 Lembaga Non Struktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi

Pasal 1 Perpres tersebut menjabarkan nama lembaga yang dibubarkan serta dasar peraturan  pembentukan lembaga tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Jokowi 

Pengalihan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

"Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi pasal 5.

Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Perpres diteken Jokowi dan diundangkan pada 26 September 2020.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan