Ini 10 Lembaga Non Struktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi
Pasal 1 Perpres tersebut menjabarkan nama lembaga yang dibubarkan serta dasar peraturan pembentukan lembaga tersebut.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Hasanudin Aco
Pengalihan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
"Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi pasal 5.
Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Perpres diteken Jokowi dan diundangkan pada 26 September 2020.