Jumat, 8 Agustus 2025

Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id

Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id bagi guru sekolah termasuk guru honorer dan pddikti.kemdikbud.go.id untuk para dosen

Penulis: Arif Fajar Nasucha
dikti.kemdikbud.go.id
Buku saku BSU Kemendikbud. Berikut Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id 

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Baca juga: Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Pencairannya

Syarat Penerima BLT gaji guru honorer

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.

Baca juga: Gara-gara Uang BLT, Seorang Pria Nekat Aniaya Anak Perempuannya, Kesal Tak Diberi Uang Rp 300 Ribu

Cara Mencairkan BSU Kemendikbud

Dikutip dari Buku Saku Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud, berikut cara mencairkan BSU:

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan