Sabtu, 20 September 2025

Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Jokowi, Ada Dewan Riset hingga BRTI

Berikut daftar lembaga non-struktural yang dibubarkan Pemerintah melalui Presiden RI Jokowi menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Berikut daftar lembaga non-struktural yang dibubarkan Pemerintah melalui Presiden RI Jokowi menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. 

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian.

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

8. Komisi Nasional Lanjut Usia

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Presiden Jokowi Widodo
Presiden Jokowi Widodo (Biro Pers Sekretariat Presiden)

9. Badan Olahraga Profesional  Indonesia

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Dengan dibubarkannya lembaga ini, pendanaan, pegawai, aset dan arsip yang dikelola akan dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait.

Baca juga: Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Termasuk Dewan Riset Nasional

Berkaitan dengan pembubaran, maka terdapat peraturan perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain:

1. Perpres Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional.

2. Perpres Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan