Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Jokowi, Ada Dewan Riset hingga BRTI
Berikut daftar lembaga non-struktural yang dibubarkan Pemerintah melalui Presiden RI Jokowi menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Sri Juliati
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian.
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Dengan dibubarkannya lembaga ini, pendanaan, pegawai, aset dan arsip yang dikelola akan dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait.
Baca juga: Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Termasuk Dewan Riset Nasional
Berkaitan dengan pembubaran, maka terdapat peraturan perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain:
1. Perpres Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional.
2. Perpres Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan.