Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Nilai Pemeriksaan Habib Rizieq Bentuk Kesewenang-Wenangan
Ia menyampaikan ada perbedaan perlakuan hukum kasus kerumunan Habib Rizieq dengan kasus kerumunan di daerah lainnya
Editor:
Eko Sutriyanto
Azis menyampaikan pemeriksaan kali ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dalam hukum. Sebab,
proses penyelidikan kasus ini terkesan ngebut.
Baca juga: Kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat Dijaga Ketat Laskar FPI
Dalam pemanggilan pemeriksaan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
telah mengirimkan surat secara langsung ke kediaman Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta
Pusat.
Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Raindra
Ramadhan Syah mengatakan, surat panggilan itu telah diterima oleh pihak keluarga.
"Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga,"
jelasnya.
Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan yang beredar, Habib Rizieq direncanakan akan diperiksa
pada pukul 10.00 WIB mendatang. Dalam surat itu, Habib Rizieq diperiksa terkait kerumunan acara
pernikahan putrinya. (igman/deni/tribunnetwork/cep)