Minggu, 24 Agustus 2025

OTT Menteri KKP

Ali Ngabalin Laporkan Mantan Staf KSP dan Seorang Pengamat ke Polisi

Berdasarkan informasi yang diterima, BBM diketahui adalah mantan staf KSP, sementara MYH adalah pengamat. 

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020). 

Laporan Ngabalin tertuang dalam LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020.

Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. 

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Adapun selain melaporkan dua orang ini, Razman mengatakan kliennya akan melaporkan pula dua media online yang mengutip pernyataan dua orang yang dilaporkan tersebut. 

"Media yang dimaksud juga akan kami laporkan ke Dewan Pers untuk nanti diproses, karena mereka melanggar asas konfirmatif yang seharusnya dilakukan untuk mengklarifikasi sebuah pemberitaan. Oleh karena itu di sini kami laporkan unsur pidananya dan medianya kita laporkan ke Dewan Pers," tandasnya.    

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan