Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Maaher At Thuwailibi

Maaher At Thuwailibi alias Soni Erata Tak Tahu Kasus Apa yang Menjeratnya

Maaher At Thuwailibi alias Soni Erata, tak tahu kasus apa yang menjeratnya sehingga dijadikan tersangka.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Istimewa via Wartakota
Ustaz Maaher At Thuwailibi - Maaher At Thuwailibi alias Soni Erata, tak tahu kasus apa yang menjeratnya sehingga dijadikan tersangka. 

Polisi menyita empat buah ponsel dan kartu identitas atas nama Soni Eranata sebagai barang bukti.

Maaher diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Nikita Mirzani Buka Suara

Terkait penangkapan Maaher At Thulaibi atas kasus ujaran kebencian, Nikita Mirzani memberikan tanggapannya.

Di hari yang sama saat Maaher ditangkap, Kamis (3/12/2020), Nikita mengapresiasi tindakan kepolisian lewat unggahannya di Instagram.

Tak hanya itu, Nikita mengatakan bahwa ia juga akan melaporkan Maaher.

"Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo.

By the way Pak Polisi, kalau kurang pasalnya, nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA," tulis Nikita.

Diketahui, Nikita Mirzani dan Maheer At Thuwailibi sempat berseteru pada pertengahan November 2020 lalu.

Baca juga: Diduga Hina Habib Lutfi Pekalongan, Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri

Baca juga: FPI Siap Berikan Pendampingan Hukum untuk Ustaz Maaher At Thuwailibi

Kala itu, Maaher merasa satu diantara Instagram Story Nikita Mirzani telah menghina Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Ketika itu, Maheer mengancam akan menggeruduk rumah Nikita bersama sejumlah massa.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan