Sabtu, 6 September 2025

Pilkada 2020

Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar Saat Pilkada 2020 Agar Suaramu Sah

Panduan dan cara mencoblos surat suara yang benar pada Pilkada 2020 yang digelar Rabu, 9 Desember 2020. Perhatikan cara mencoblos agar suaramu sah!

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Panduan dan cara mencoblos surat suara yang benar pada Pilkada 2020 yang digelar Rabu, 9 Desember 2020. Perhatikan cara mencoblos agar suaramu sah! 

Saat Pilkada 2020, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, satu di antaranya jumlah surat suara yang diterima.

Pemilih akan menerima satu hingga dua surat suara tergantung pemilihan apa yang digelar di daerahnya.

Misal, pemilih yang berdomisili Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Pada Pilkada 2020, warga Kabupaten Sragen akan memilih Bupati dan Wakil Bupati.

Maka, warga Sragen hanya akan menerima satu surat suara berwarna abu-abu.

Begitu juga dengan warga Tangerang Selatan, Banten.

Warga Tangerang Selatan akan memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2020.

Maka, warga Tangerang Selatan hanya menerima satu surat suara berwarna merah muda.

Lain halnya dengan warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Mereka akan mendapatkan dua surat suara yaitu surat suara warna merah muda dan surat suara warna cokelat.

Sebab, pada Pilkada Serentak 2020, mereka akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Contoh lain warga Sigi, Sulawesi Tengah.

Pada Pilkada 2020, warga Sigi akan memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur.

Maka, surat suara yang diterima warga Sigi sebanyak dua lembar dengan warna abu-abu dan cokelat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan