Selasa, 9 September 2025

Virus Corona

Kota Bandung Masuk Zona Merah, Berikut Daftar Aturan PSBB Proporsional

PSBB Proporsional kembali diterapkan menyusul melonjaknya kasus positif Covid-19. Kini Kota Bandung kembali masuk zona merah.

Penulis: Gigih
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wali Kota Bandung Oded M Danial beserta istri, dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta istri, serta Sekda Kota Bandung Ema Sumarna beserta istri kompak berfoto bersama saat akan mengikuti upacara puncak peringatan Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-210 Tahun di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (25/9/2020). Peringatan HJKB ke-210 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dengan meniadakan kegiatan melibatkan pengerahan massa karena masih pandemi Covid-19 sesuai dengan tema yang diusung, yakni 'Dengan Inovasi dan Kolaborasi, Kota Bandung Bergerak Melawan Pandemi Covid-19'. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kota Bandung resmi menerapkan PSBB, secara proporsional.

Hal ini ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat.

Penerapan PSBB proporsional diambil setelah Kota Bandung dinyatakan berisiko tinggi penyebaran virus corona atau zona merah Covid-19.

Wali Kota Bandung Oded M Danial beserta istri, dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta istri, serta Sekda Kota Bandung Ema Sumarna beserta istri kompak berfoto bersama saat akan mengikuti upacara puncak peringatan Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-210 Tahun di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (25/9/2020). Peringatan HJKB ke-210 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dengan meniadakan kegiatan melibatkan pengerahan massa karena masih pandemi Covid-19 sesuai dengan tema yang diusung, yakni 'Dengan Inovasi dan Kolaborasi, Kota Bandung Bergerak Melawan Pandemi Covid-19'. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wali Kota Bandung Oded M Danial beserta istri, dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta istri, serta Sekda Kota Bandung Ema Sumarna beserta istri kompak berfoto bersama saat akan mengikuti upacara puncak peringatan Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-210 Tahun di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (25/9/2020). Peringatan HJKB ke-210 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dengan meniadakan kegiatan melibatkan pengerahan massa karena masih pandemi Covid-19 sesuai dengan tema yang diusung, yakni 'Dengan Inovasi dan Kolaborasi, Kota Bandung Bergerak Melawan Pandemi Covid-19'. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dikutip dari Kompas.com, PSBB diterapkan di Bandung karena adanya peningkatan level penyebaran Covid-19.

"Kemarin ketika kita di level risiko sedang (zona oranye) maka relaksasi masih berjalan."

"Tapi sekarang zona merah, jadi ada beberapa yang dibatasi," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Oded M mengatakan, PSBB proporsional itu akan berlaku hingga dua pekan ke depan.

Dalam PSBB itu ada sejumlah relaksasi yang dikurangi.

Adapun, pengurangan relaksasi itu mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan tempat hiburan.

Kemudian, tempat wisata, tempat ibadah, dan termasuk kegiatan pernikahan.

"Kapasitasnya dikurangi jadi 30 persen dari total kapasitas. Untuk pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, itu maksimal operasionalnya sampai jam 20.00 WIB," kata Oded.

Selain itu, sejumlah fasilitas publik seperti pertamanan dan alun-alun di sejumlah wilayah tetap dilakukan penutupan guna menghindari kerumunan warga.

"WFH (kerja dari rumah) juga akan diberlakukan kembali. Jadi 70 persen WFH dan 30 persen bekerja di kantor," kata dia.

Oded mengimbau masyarakat agar lebih berdisiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan, apabila diperlukan, tetap menggunakan masker di dalam rumah.

"Yang harus berkegiatan di luar rumah pada saat pulang, jangan langsung kontak dengan anggota keluarga. Biasakan bebersih dulu atau mandi dan ganti pakaian," kata Oded.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan