Senin, 6 Oktober 2025

Penyalahgunaan Wewenang, Ini 6 Alasan Usul Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Jakarta 2021 Harus Ditolak

Dinilai tak sepantasnya disetujui, ini 6 alasan usul kenaikan tunjangan DPRD DKI Jakarta 2021 harus ditolak.

Editor: ninda iswara
WARTAKOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat kembali dibuka secara terbatas pada Senin (24/8/2020) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar ada kenaikan tunjangan di tahun 2021 mendatang.

Usulan ini pun menimbulkan pro kontra.

Bahkan usulan tersebut dinilai tak sepantasnya disetujui.

Banyak alasan yang memperkuat agar usul kenaikan tunjangan DPRD DKI Jakarta 2021 harus ditolak.

Kenaikan tersebut diusulkan melalui anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2021.

Mereka mengusulkan agar setiap anggota DPRD DKI Jakarta mendapat kenaikan tunjangan di tahun depan.

Baca juga: Disebut Kerjaan Cuma Selfie Jadi Anggota DPRD DKI Jakarta, Tina Toon Bantah Tegas Lewat Bukti Ini

Baca juga: Proyek Revitalisasi Monas Belum Dapat Izin & Ada Kejanggalan, DPRD DKI Ancam Akan Lapor Polisi / KPK

Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pada Jumat (27/11/2020). Rapat kali ini memiliki agenda pembahasan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi DKI Jakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.
Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pada Jumat (27/11/2020). Rapat kali ini memiliki agenda pembahasan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi DKI Jakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021. (Kompas.com/Sonya Teresa)

Tak pelak usulan tersebut menimbulkan pro kontra mengingat kondisi ekonomi Indonesia sedang carut marut terdampak pandemi Covid-19.

Rancangan anggaran RKT 2021 mencapai Rp 888 miliar untuk 106 anggota DPRD DKI Jakarta.

Kenaikan RKT itu akan berdampak pada besaran uang yang diperoleh masing-masing anggota DPRD selama satu tahun anggaran.

Artinya, setiap anggota Dewan bisa mengantongi uang sebesar Rp 8,3 miliar dalam setahun atau Rp 689 juta per bulan jika usulan anggaran itu lolos.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved