Minggu, 7 September 2025

OTT Menteri KKP

Soal Kasus Ekspor Benur, Hashim Djojohadikusumo Siap Berikan Keterangan Jika Dipanggil KPK

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum keluarga Hashim, mengatakan KPK baru akan memanggil jika memang ditemukan bukti petunjuknya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Willem Jonata
Tribunnews/Herudin
Politisi Gerindra yang juga adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo bersama anaknya, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan pengacara Hotman Paris menggelar konferensi pers terkait hak jawab atas kasus ekspor benih lobster (benur), di Jakarta Utara, Jumat (4/12/2020). Pada kesempatan tersebut, Saraswati Djojohadikusumo membantah keterkaitan perusahaan yang dimilikinya dengan kasus suap ekspor benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra sekaligus adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo memastikan pihaknya akan menaati aturan jika KPK memanggilnya atau pihak-pihak terkait dalam hal dugaan kasus ekspor benur.

"Tentu, tentulah. Kalau diundang atau dipanggil kami akan penuhi karena tidak ada masalah," kata Hashim dalam konferensi pers di Cafe Jetski, Jakarta Utara, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Namanya Selalu Dikaitkan dalam Ekspor Benih Lobster, Hashim: Saya Merasa Dihina dan Difitnah!

Di kesempatan yang sama, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum keluarga Hashim, mengatakan KPK baru akan memanggil jika memang ditemukan bukti petunjuknya.

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Hashim Peringatkan Kader Gerindra di Seluruh Indonesia

"Bukti petunjuk ikut bermain di bisnis ekspornya, ikut sebagai penyogok atau mengetahui, atau membantu penyogok. Sekarang bagaimana menyogok, izin ekspornya saja belum ada?" timpal Hotman

Hotman menyebut perusahaan Hashim belum memiliki izin ekspor benih lobster.

Politisi Gerindra yang juga adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo bersama anaknya, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan pengacara Hotman Paris menggelar konferensi pers terkait hak jawab atas kasus ekspor benih lobster (benur), di Jakarta Utara, Jumat (4/12/2020). Pada kesempatan tersebut, Saraswati Djojohadikusumo membantah keterkaitan perusahaan yang dimilikinya dengan kasus suap ekspor benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo. Tribunnews/Herudin
Politisi Gerindra yang juga adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo bersama anaknya, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan pengacara Hotman Paris menggelar konferensi pers terkait hak jawab atas kasus ekspor benih lobster (benur), di Jakarta Utara, Jumat (4/12/2020). Pada kesempatan tersebut, Saraswati Djojohadikusumo membantah keterkaitan perusahaan yang dimilikinya dengan kasus suap ekspor benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Hal ini untuk menjawab isu yang beredar bahwa PT Bima Sakti Mutiara ikut masuk dalam pusara kasus yang menimpa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy sendiri ditangkap KPK terkait dugaan kasus izin ekspor benur.

"Empat kelengkapan ekspor dia (Sarah) belum dapat artinya belum punya izin ekspor lengkap. Artinya belum pernah ekspor dan tidak pernah nyogok untuk dapatkan hal itu," kata Hotman.

Baca juga: Hashim: Prabowo Tidak Mau Terlibat Korupsi, Kontrak Rp 50 Triliun di Kemenhan Dia Batalkan

Adapun keempat kelengkapan tersebut yakni sertifikat budi daya lobster, sertifikat instalasi karantina ikan, cara pembibitan yang baik, dan surat penetapan waktu pengeluaran ekspor.

Hotman mengatakan, baik Hashim maupun Rahayu Saraswati sang anak yang notabenenya masih keluarga dengan Prabowo Subianto, bahkan sampai Edhy ditangkap belum mendapatkan empat kelengkapan tersebut.

Padahal, di satu sisi, ada perusahaan-perusahaan lain yang sudah mendapatkan izin. Jumlahnya bahkan disebut Hotman mencapai puluhan.

"Ini yang disesalkan dia (Sarah) sebagai ponakan Prabowo dapat diskriminasi. Ada 60 sudah dapat izin. Mereka oleh pengusaha jago lobi sudah dapat, tapi dia sampai hari ini, sampai ditangkap menterinya, izin ekspor belum ada," ujarnya.

Hotman mengatakan, Saras menginginkan perusahaannya mendapatkan izin tanpa ada lobi-lobi yang sifatnya transaksional.

"Dia mau tempuh jalur resmi tanpa sogokan," pungkas Hotman.

Dalam dugaan kasus izin ekspor benur ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.

Ia diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.

Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan