Pilkada Serentak 2020
Pastikan Nama Kamu Terdaftar dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Ini Cara Ceknya
Berikut cara cek untuk memastikan nama terdaftar dalam Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek untuk memastikan nama terdaftar dalam Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020.
Diketahui terdapat 270 daerah yang melangsungkan Pilkada Serentak 2020 dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sebanyak 715 pasangan calon siap meramaikan Pilkada 2020 di 270 daerah.
Sedangkan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPPh dan menunjukan KTP elektronik atau Surat Keterangan kepada KPPS.
Baca juga: Besok Pilkada, Epidemiolog Ingatkan Hal-hal Ini Demi Cegah Covid-19, Tetap Jaga Protokol Kesehatan
Baca juga: 16 Aturan Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang Perlu Diperhatikan
Pemilih yang tidak terdaftar dalam salinan DPT dan DPPh dapat menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan dan pemberian suara dilakukan pada pukul 12.00 atau 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.
Apabila surat suara di TPS tersebut telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat.
Kegiatan pemungutan suara akan laksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00, yang dilanjutkan dengan kegiatan penghitungan suara.
Berikut Tribunnews sajikan informasi bagaimana cara mencek nama terdaftar atau tidak dalam Pilkada Serentak 2020:
1. Buka website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ bisa menggunakan smartphone, laptop, maupun perangkat lainnya.
2. Kemudian akan muncul tampilan seperti ini:

3. Isi data secara lengkap dan teliti

- Kabupaten/Kota dari pemilih
- Nomor Induk Kependudukan yang bisa dilihat di KTP maupun KK
- Nama lengkap pemilih
- Tanggal lahir pemilih