Rabu, 13 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

PILKADA 2020 Dilaksanakan 9 Desember 2020, Ikuti 16 Aturan Mencoblos di TPS di Masa Pandemi COVID-19

Pemilihan Kepala Daerah 2020 resmi akan digelar besok, Rabu (9/12/2020), ikuti 16 aturan mencoblos di TPS di masa pandemi COVID-19 berikut ini.

Dok. Istimewa
Ilustrasi - Pemilihan Kepala Daerah 2020 resmi akan digelar besok, Rabu (9/12/2020), ikuti 16 aturan mencoblos di TPS di masa pandemi COVID-19 berikut ini. 

- 7 Agustus 2020 – 20 November 2020: Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 9 Desember 2020: Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS

- 9 Desember 2020 - 26 Desember 2020: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

Melalui sosial medianya, KPU juga mengingatkan untuk menggunakan hak pilih dan tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara sudah sesuai dengan protokol kesehatan.

Sementara hasil pemungutan suara dan perhitungan suara di masa pandemi COVID-19 akan dilakukan live streaming.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan