KBPP Polri: Polisi Berhak Membela Diri Jika Dihalangi saat Bertugas
Bimo mengaku sudah menghimpun sejumlah keterangan dari berbagai pihak, sebelum menyampaikan apresiasi terhadap Polri.
Yang juga ditegaskan oleh Bimo adalah tentang latar-belakang kasus penembakan itu.
“Harap diingat, kejadian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut, bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri. Ada sejumlah peristiwa sebelumnya yang menyertainya. Maka, pihak-pihak yang menilai tindakan anggota Polri tersebut, hendaknya menyikapi kasus ini secara utuh. Bukan sepotong-sepotong,” tukas Bimo.
Secara khusus, Bimo meminta agar tokoh-tokoh masyarakat menahan diri untuk mengumbar opini kepada publik, agar tidak menambah beban masyarakat luas yang kini masih menghadapi bahaya pandemi Covid-19. Terutama, agar tidak menjadi ajang fitnah, yang berpotensi memecah-belah persatuan anak-anak bangsa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-kbpp-polri-ah-bimo-suryono_20181008_155408.jpg)