Senin, 8 Juni 2026

KBPP Polri: Polisi Berhak Membela Diri Jika Dihalangi saat Bertugas

Bimo mengaku sudah menghimpun sejumlah keterangan dari berbagai pihak, sebelum menyampaikan apresiasi terhadap Polri.

Tayang:
ISTIMEWA
Ketua KBPP Polri, AH Bimo Suryono. 

Yang juga ditegaskan oleh Bimo adalah tentang latar-belakang kasus penembakan itu.

“Harap diingat, kejadian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut, bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri. Ada sejumlah peristiwa sebelumnya yang menyertainya. Maka, pihak-pihak yang menilai tindakan anggota Polri tersebut, hendaknya menyikapi kasus ini secara utuh. Bukan sepotong-sepotong,” tukas Bimo.

Secara khusus, Bimo meminta agar tokoh-tokoh masyarakat menahan diri untuk mengumbar opini kepada publik, agar tidak menambah beban masyarakat luas yang kini masih menghadapi bahaya pandemi Covid-19. Terutama, agar tidak menjadi ajang fitnah, yang berpotensi memecah-belah persatuan anak-anak bangsa.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved