Minggu, 17 Agustus 2025

Pro Kontra Rizieq Shihab

Ini Kata Wasekum FPI Soal Keberadaan Rizieq Shihab

Keberadaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dipertanyakan banyak pihak.

Front TV via KOMPAS.com
Pimpinan FPI, Rizieq Shihab, saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dipertanyakan banyak pihak.

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam Aziz Yanuar enggan mengungkapkan keberadaan Rizieq dengan alasan keamanan.

"Untuk keamanan, saya belum bisa mengungkapkan, mohon maaf," ucap Aziz di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Aziz menyebut, Rizieq saat ini sedang menjalani pemulihan setelah menjalani serangkaian acara sejak tiba di Indonesia dari Arab Saudi.

Baca juga: Rapat dengan Keluarga Korban Penembakan Laskar FPI, Komisi III: Kemana Muhamad Rizieq Shihab Berada?

Alasan pemulihan, kata Aziz, juga menjadi alasan Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan di Polda Jawa Barat terkait kerumunan acara di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.

Namun, Aziz tidak mengungkap Rizieq terkena penyakit apa.

"Kenapa tidak hadir di Polda Jabar? saya jelaskan seperti itu sedang pemulihan dan berduka terkait gugurnya enam laskar," kata Aziz.

Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Rizieq resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Adapun kerumunan itu berkaitan dengan acara pernikahan putri Rizieq.

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Wakil Ketua Umum MUI Minta Polisi Jerat Pembuat Kerumunan Lainnya

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Total 6 Tersangka

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Dicegah Bepergian Keluar Negeri

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan