Senin, 1 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Sehari Setelah Penahanan, Istri Rizieq Shihab Berencana Menjenguk di Polda Metro Jaya

Sehari setelah penahanan, istri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana menjenguk pada Senin (14/12/2020) esok hari.

Penulis: Inza Maliana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Rizieq Shihab, Fadlu Bin Yahya saat menghadiri sidang lanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Sehari setelah penahanan, istri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya berencana menjenguk pada Senin (14/12/2020) esok hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Istri pemimpin FPI Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya, berencana menjenguk sang suami di Polda Metro Jaya.

Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

"Ada rencana menjenguk, dari istrinya," kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/12/2020).

Kendati demikian, Aziz mengaku belum bisa memastikan jadwalnya.

Istri Rizieq Shihab, Fadlu Bin Yahya saat menghadiri sidang lanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Rizieq Shihab, Fadlu bin Yahya saat menghadiri sidang lanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Anggota Komisi III Fraksi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Pasalnya, harus mendapat izin oleh penyidik kepolisian terlebih dahulu.

Namun jika diizinkan, istri Rizieq Shihab berencana menjenguk sang suami pada Senin (14/12/2020) esok hari.

"Harus akses ke penyidik dulu. Rencana hari Senin (14/12/2020) jika diizinkan penyidik," ucap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Umum FPI itu.

Rizieq Shihab resmi ditahan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Kala itu ia mengadakan acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Baca juga: Habib Rizieq Datang ke Polda Tanpa Iirngan Massa, Bagaimana Situasi di Markas FPI Petamburan?

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Pemerintah Tak Berencana Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan.

Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya hingga 31 Desember ini.

"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan."

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

"Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Argo Yuwono, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (13/12/2020).

Menurutnya, ada alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.

Di antaranya dilakukan agar ia tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Firasat Keluarga Korban soal Anggota Laskar FPI Tewas Tertembak: Tumben, Korban Minta Dipeluk Ibu

Baca juga: 5 FAKTA Penahanan Rizieq Shihab: Ditahan Setelah Diperiksa 10 Jam, FPI Akan Lakukan Praperadilan

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri."

"Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Argo.

Kepolisian cekal enam tersangka ke luar negeri, salah satunya Habib Rizieq, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Kepolisian cekal enam tersangka ke luar negeri, salah satunya Habib Rizieq, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers, Kamis (10/12/2020). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Diketahui, Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pukul 10.24 WIB.

Ia diperiksa sebagai tersangka selama 10 jam dan dicecar 84 pertanyaan.

Kemudian, Rizieq selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 00.15 WIB.

Ia pun keluar mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties berwarna putih.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Anggap FPI Tidak Ada Karena Belum Penuhi Syarat Ormas

Baca juga: PKS Kecewa Cara Polisi Tangani Rizieq Shihab, Minta Semua Pihak Kawal Proses Hukum

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Habib Rizieq sempat mengangkat kedua ibu jarinya ke awak media sembari melempar senyum.

Namun ia tak berkomentar sedikitpun terkait pemeriksaannya dan langsung memasuki mobil tahanan.

Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) akan mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan Rizieq Shihab.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Hal itu disampaikan oleh Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.

"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari sebagaimana dilaporkan Kompas TV.

Alamsyah menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya.

"Besok (hari ini) saya dan tim kuasa hukum akan koordinasi lagi. Baru kami akan mengambil langkah," katanya, dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan