Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Sehari Setelah Penahanan, Istri Rizieq Shihab Berencana Menjenguk di Polda Metro Jaya
Sehari setelah penahanan, istri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana menjenguk pada Senin (14/12/2020) esok hari.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Istri pemimpin FPI Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya, berencana menjenguk sang suami di Polda Metro Jaya.
Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.
"Ada rencana menjenguk, dari istrinya," kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/12/2020).
Kendati demikian, Aziz mengaku belum bisa memastikan jadwalnya.

Baca juga: Anggota Komisi III Fraksi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
Pasalnya, harus mendapat izin oleh penyidik kepolisian terlebih dahulu.
Namun jika diizinkan, istri Rizieq Shihab berencana menjenguk sang suami pada Senin (14/12/2020) esok hari.
"Harus akses ke penyidik dulu. Rencana hari Senin (14/12/2020) jika diizinkan penyidik," ucap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Umum FPI itu.
Rizieq Shihab resmi ditahan
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Kala itu ia mengadakan acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Baca juga: Habib Rizieq Datang ke Polda Tanpa Iirngan Massa, Bagaimana Situasi di Markas FPI Petamburan?
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Pemerintah Tak Berencana Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan.
Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya hingga 31 Desember ini.
"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan."

"Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Argo Yuwono, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (13/12/2020).
Menurutnya, ada alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.
Di antaranya dilakukan agar ia tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Firasat Keluarga Korban soal Anggota Laskar FPI Tewas Tertembak: Tumben, Korban Minta Dipeluk Ibu
Baca juga: 5 FAKTA Penahanan Rizieq Shihab: Ditahan Setelah Diperiksa 10 Jam, FPI Akan Lakukan Praperadilan
"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri."
"Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Argo.

Diketahui, Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pukul 10.24 WIB.
Ia diperiksa sebagai tersangka selama 10 jam dan dicecar 84 pertanyaan.
Kemudian, Rizieq selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 00.15 WIB.
Ia pun keluar mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties berwarna putih.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Anggap FPI Tidak Ada Karena Belum Penuhi Syarat Ormas
Baca juga: PKS Kecewa Cara Polisi Tangani Rizieq Shihab, Minta Semua Pihak Kawal Proses Hukum
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Habib Rizieq sempat mengangkat kedua ibu jarinya ke awak media sembari melempar senyum.
Namun ia tak berkomentar sedikitpun terkait pemeriksaannya dan langsung memasuki mobil tahanan.
Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) akan mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan oleh Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari sebagaimana dilaporkan Kompas TV.
Alamsyah menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya.
"Besok (hari ini) saya dan tim kuasa hukum akan koordinasi lagi. Baru kami akan mengambil langkah," katanya, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)