Selasa, 19 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Sobri Lubis dan Maman Suryadi Diminta Menyerahkan Diri, Kuasa Hukum FPI: Kita Masih Komunikasi

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar bicara soal dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang belum mendatangi Polda Metro Jaya

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar bicara soal dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang belum mendatangi Polda Metro Jaya.

Keduanya diketahui telah diminta polisi untuk menyerahkan diri seperti tiga tersangka sebelumnya.

Kedua nama tersebut yakni Panglima Laskar FPI Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara dan Ketua Umum FPI Ustaz Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.

Aziz belum bisa memastikan posisi keduanya, sebab baik Sobri dan Maman belum bisa dihubungi.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Kerumunan Kemungkinan Tak Ditahan, Kuasa Hukum FPI: Tak Seperti Harapan Mereka

"Secepatnya akan kita kabari. Saya masih menunggu kabar dari mereka langsung nanti. Mungkin lebih cepatlah nanti, lebih cepat untuk diusahakan. Kita lagi masih komunikasi," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meminta keduanya untuk kooperatif.

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Kemungkinan Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Jika tidak menyerahkan diri, Yusri menegaskan polisi akan menangkap keduanya.

"Secepatnya (menyerahkan diri)," ujarnya.

3 Tersangka menyerahkan diri

Yusri juga menegaskan Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus sebelumnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

"Ketiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya, menyerahkan diri pada Polda Metro tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Sehari Setelah Penahanan, Istri Rizieq Shihab Berencana Menjenguk di Polda Metro Jaya

Dikatakan Yusri, ketiganya juga telah menjalani tes swab antigen sebagai langkah antisipasi Covid-19.

"Hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 2 kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Yusri menambahkan ketiga tersangka diberikan kesempatan untuk beristirahat sebelum akhirnya dilanjutkan pemeriksaan mulai pagi hari.

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang, dipersangkakan pasal 93 undang-undang tentang karantina kesehatan," ujarnya.

Tahan Rizieq Shihab

Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Anggota Komisi III Fraksi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan