Kamis, 14 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Wakil Ketua MUI Pertanyakan Kesamaan Perlakuan Polisi Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan

Anwar Abbas mempertanyakan apakah orang lain yang melanggar protokol kesehatan seperti Habib Rizieq Shihab juga akan ditahan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti soal ditahannya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan yang menjeratnya.

Anwar mempertanyakan jika Habib Rizieq ditahan karena tindakannya yang menyebabkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan Covid-19, apakah orang lain yang melakukan hal serupa dilakukan perlakuan yang sama.

"Kalau sudah, berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya. Tapi kalau belum, maka berarti pihak kepolisian belum lagi menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Anwar dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/12/2020).

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dirinya pun menyinggung gelaran Pilkada 2020 yang menurut amatannya juga diduga melanggar protokol kesehatan.

"Masyarakat sudah banyak mengingatkan pemerintah supaya menunda Pikada, tapi pemerintah tetap melaksanakannya  sehingga kerumunan-kerumunan sewaktu kampanye dan sewaktu pencoblosan  banyak terjadi," tambahnya.

Bahkan, dirinya menyarankan agar kepolisian membandingkan korban yang jatuh karena Covid-19 di Petamburan dan rangkaian Pilkada.

"Pertanyaannya, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam hal ini oleh pihak kepolisian? Apakah mereka bisa terbebas dari tuntutan hukum?" tanya Anwar

"Sebagai anak bangsa yang cinta terhadap negerinya, kita erlu mempertanyakannya karena kita lihat apa yg mereka lakukan adalah persis sama denga  yang dilakukan oleh Habib Rizieq yaitu membuat terjadinya kerumunan orang dan sama-sama ada  korban yang jatuh apakah sakit atau meninggal dunia," tambahnya.

Jika polisi melakukan itu, Anwar mengatakan aparat telah kepolisian benar-benar telah menempatkan diri  sebagai aparat negara penegak hukum yang profesional dan pancasilais.

"Kepolisian  yang seperti itu tentu jelas-jelas sangat kita perlukan karena saya yakin dan percaya bila polisi benar-benar menempatkan dirinya sebagai aparat negara penegak hukum yang profesional dan pancasilais, maka negeri ini akan aman tentram dan damai," sambung Anwar

"Tapi kalau mereka tidak bisa melakukan hal tersebut dengan baik dan dengan seadil-adilnya, maka yang akan terjadi adalah bencana dan malapetaka dan itu jelas sama-sama tidak kita inginkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dirinya ditahan usai diperiksa penyidik selama lebih dari 10 jam atas kasus kerumunan di Petamburan.

Penahanan terhadap Rizieq melandaskan pada alasan obyektif dan subyektif. 

Alasan obyektif penahanan Rizieq yakni adanya ancaman penjara di atas lima tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Sementara alasan subyektif yakni agar Rizieq yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.

"Untuk alasan obyektif ancaman di atas lima tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," sambung Argo.

Argo menjelaskan, alasan subjektif di balik penahanan Rizieq adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.

"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan