Senin, 18 Agustus 2025

Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap

KPK Dalami Uang Rp 14,5 Miliar yang Diamankan Saat OTT Kasus Bansos Mensos Juliari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami uang yang diamankan dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Bandung

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami uang yang diamankan dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020) lalu.

Di Sabtu dini hari itu, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 14,5 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Kemensos di Era Juliari Tunjuk Langsung Penyedia Sembako Bansos, Ini Alasannya

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, pada Selasa (15/12/2020) ini.

"Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK di antaranya adalah uang dengan jumlah total sekitar Rp 14,5 M," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: KPK Dalami Identitas Vendor Bansos Covid-19 Terkait Kasus Menteri Sosial Juliari Batubara

Baca juga: KPK Tegaskan Proses Hukum Terhadap Mensos Juliari Murni Penegakan Hukum, Tak Ada Intervensi Politik

Kata Ali, penyitaan terhadap uang Rp 14,5 miliar ini telah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Selanjutnya bukti uang dimaksud akan menjadi barang bukti dalam perkara ini," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari Peter Batubara (JPB). Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW); serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Juliari P Batubara diduga bersama-sama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Diduga Juliari P Batubara menerima uang suap dengan total Rp 17 miliar melalui orang kepercayaannya.

Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket bansos.

Selanjutnya, oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian I M, Harry Sidabuke, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus Joko Santoso. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari P Batubara dan disetujui oleh Adi Wahyono selaku PPK.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan