Ini Alasan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ajukan PK Terkait Kasus Suap Impor Daging Sapi
Dengan adanya kemiripan dan ketidakmiripan tersebut, Sugiyono mengatakan, Luthfi meminta agar hukuman direvisi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Pada 15 September 2014, majelis hakim kasasi MA yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme memutuskan untuk menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.
Kasasi tersebut lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan putusan pengadilan tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar diganti kurungan 1 tahun.