Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Mahfud MD Yakin Tak Ada Masalah Hukum Pidana Terhadap Anies dan Ridwan Kamil Terkait Kerumunan
Mahfud MD yakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak akan mendapat persoalan hukum pidana terkait kerumunan
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil tidak akan mendapat persoalan hukum pidana jika tidak ada kesengajaan terkait kasus kerumunan yang dihadiri Rizieq Shihab usai memberi keterangan di Polda Jabar.
Ia mengatakan permintaan keterangan terhadap pejabat merupakan proses hukum biasa.
Hal tersebut disampaikan Mahfud menanggapi pernyataan Emil yang meminta pertanggung jawaban terkait kasus kerumunan di tengah pandemi yang dihadiri Rizieq Shihab.
"Jadi saya yakin seyakinnya tidak akan ada masalah hukum pidana terhadap Pak Anies terhadap Pak Emil, dan cuma diminta ketarangan aja. Anda pada saat itu ada di mana? Anda mendengar atau tidak bahwa ada ini. Menurut informasi yang masuk berapa? Cuma begitu saja. Apakah mereka minta izin gitu? Sehingga kalau tidak ada kesengajaan untuk itu, tidak ada tindak pidana," kata Mahfud pada Rabu (17/12/2020).
Baca juga: Usai Diperiksa Polisi soal Kerumunan Massa, Ridwan Kamil Singgung Mahfud MD: Harus Tanggung Jawab

Mahfud juga meminta agar para pejabat tidak perlu panik jika dimintai keterangan oleh polisi.
Setelah mengungkapkan pengalamannya dipanggil atau dengan kesadaran memberi keterangan terhadap polisi dan penegak hukum selama menjadi pejabat negara, Mahfud mengatakan pemanggilan polisi punya tujuan bermacam-macam.
"Kamu seorang pejabat atau siapapun dipanggil oleh polisi itu tidak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan," kata Mahfud.