Sabtu, 27 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Mahfud MD Yakin Tak Ada Masalah Hukum Pidana Terhadap Anies dan Ridwan Kamil Terkait Kerumunan

Mahfud MD yakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak akan mendapat persoalan hukum pidana terkait kerumunan

Penulis: Gita Irawan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berjalan menuju kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020). Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seusai diperiksa, Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada awak media dan mengatakan bahwa semua kekisruhan dimulai sejak adanya statement dari Menkopolhukam, Mahfud MD yang mengizinkan penjemputan HRS yang menjadi tafsir dari ribuan orang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh, maka terjadi kerumunan luar biasa. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil tidak akan mendapat persoalan hukum pidana jika tidak ada kesengajaan terkait kasus kerumunan yang dihadiri Rizieq Shihab usai memberi keterangan di Polda Jabar.

Ia mengatakan permintaan keterangan terhadap pejabat merupakan proses hukum biasa.

Hal tersebut disampaikan Mahfud menanggapi pernyataan Emil yang meminta pertanggung jawaban terkait kasus kerumunan di tengah pandemi yang dihadiri Rizieq Shihab

"Jadi saya yakin seyakinnya tidak akan ada masalah hukum pidana terhadap Pak Anies terhadap Pak Emil, dan cuma diminta ketarangan aja. Anda pada saat itu ada di mana? Anda mendengar atau tidak bahwa ada ini. Menurut informasi yang masuk berapa? Cuma begitu saja. Apakah mereka minta izin gitu? Sehingga kalau tidak ada kesengajaan untuk itu, tidak ada tindak pidana," kata Mahfud pada Rabu (17/12/2020).

Baca juga: Usai Diperiksa Polisi soal Kerumunan Massa, Ridwan Kamil Singgung Mahfud MD: Harus Tanggung Jawab

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberi keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020). Menurut Ridwan Kamil, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Menkopolhukam, Mahfud MD yang mengizinkan penjemputan HRS yang menjadi tafsir dari ribuan orang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh, maka terjadi kerumunan luar biasa. Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberi keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020). Menurut Ridwan Kamil, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Menkopolhukam, Mahfud MD yang mengizinkan penjemputan HRS yang menjadi tafsir dari ribuan orang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh, maka terjadi kerumunan luar biasa. Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Mahfud juga meminta agar para pejabat tidak perlu panik jika dimintai keterangan oleh polisi. 

Setelah mengungkapkan pengalamannya dipanggil atau dengan kesadaran memberi keterangan terhadap polisi dan penegak hukum selama menjadi pejabat negara, Mahfud mengatakan pemanggilan polisi punya tujuan bermacam-macam. 

"Kamu seorang pejabat atau siapapun dipanggil oleh polisi itu tidak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan," kata Mahfud. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan