Jumat, 5 September 2025

Kuasa Hukum Nurhadi: Dirut Multicon Indrajaya Terminal Sudah Didzalimi

Muhammad Rudjito menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang saat ini disidangkan tak berhubungan dengan kliennya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Ilham Rian/Tribunnews.com
Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang saat ini disidangkan tak berhubungan dengan kliennya.

Rudjito mengatakan, keterangan yang disampaikan saksi bernama Bashori juga mengamini bahwa Direktur Utama Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto telah di zalimi.

"Perkara ini tidak ada hubungannya dengan Pak Nurhadi, kemudian juga beliau menyampaikan bahwa Hiendra dikaitkan dengan perkara ini karena merasa di zalimi," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Sempat Komunikasi, Saksi Bilang Terduga Penyuap Nurhadi Bicara Soal Dizalimi dan Rekayasa

Rudjito mengatakan, perkara ini akan menjadi terang benderang jika Hiendra Soenjoto yang didakwa menyuap Nurhadi diberikan kesempatan bersaksi di persidangan. Ia menyebut Hiendra yang mengetahui fakta sebenarnya.

Baca juga: Penyidik KPK Lakukan Tahap II Penyuap Nurhadi ke Tim Jaksa

"Semua persoalan ini nanti akan diungkapkan ketika Hiendra menjadi saksi. Karena faktanya dia yang mengetahui," ucap Rudjito.

Sebelumnya dalam persidangan hari ini, saksi Bashori mengaku ditelepon oleh seseorang yang belakangan ia ketahui adalah Hiendra Soenjoto.

Dalam percakapan itu, Hiendra Soenjoto menceritakan terkait perkara yang ikut menyeretnya.

Hiendra kata Bashori, menyatakan bahwa dirinya tidak ada kaitan dalam perkara Nurhadi.

Menurut Hiendra, ia merasa dizalimi dan menyebut perkara tersebut direkayasa.

Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Dia menyampaikan kalau cerita panjang lebar terkait perkara yang dialaminya, tak ada kaitannya antara dia dengan Nurhadi. Karena versi beliau itu direkayasa dan dia merasa dizalimi," ungkap Bashori.

Saat ini tim penyidik KPK telah melengkapi berkas penyidikan atas nama Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Nurhadi Renovasi Rumah Miliaran Rupiah Pakai Duit Usaha Burung Walet

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, penahanan Hiendra selanjutnya beralih menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari ke depan.

Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan Hiendra dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Jakarta Pusat.

Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Selama proses penyidikan, telah diperiksa kurang lebih 170 saksi, di antaranya Nurhadi dan Rezky Herbiono," ujar Ali.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan