Gaji PNS 2021 Batal Naik, Tjahjo Kumolo Memastikan Belum akan Terealisasi Tahun Depan
Gaji PNS di tahun 2021 batal naik. Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan alasannya, Kamis (31/12/2020).
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Rencana gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada 2021 mendatang batal.
Mengenai pembatalan rencana gaji PNS naik, sudah dibahas bersama dengan instansi terkait, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, lewat video virtual, Kamis (31/12/2020).
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Tjahjo memastikan rencana gaji PNS naik di tahun 2021, belum akan terealisasi.

Pasalnya, kata Tjahjo, keuangan pemerintah saat ini lebih diprioritaskan untuk subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: BKN: Dari 4,19 Juta Pendaftar, Ada 138.782 Orang Lolos Seleksi CPNS 2019
Baca juga: Pemerintah Tidak Merekrut Lagi Guru PNS Mulai 2021 Jadi Kado Prank Sedih Para Honorer dan Calon Guru
“Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial."
"Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” beber Tjahjo.
Meski begitu, Tjahjo menyebutkan pihaknya akan terus berusaha meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.
Ia menjelaskan, untuk ASN pusat akan mengalami kenaikan tunjangan kinerja (tukin).
Hal ini nantinya akan diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi.
Sementara untuk ASN daerah, kenaikan bisa didapat dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah dan izin DPRD setempat.
Tjahjo mengatakan pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN melalui tunjangan lainnya.
“Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” tegasnya.
Ia pun meminta agar PNS bisa memahami penundaan kenaikan gaji tersebut.
Rencana Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2021

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka Bulan April, Ini Berkas yang Bisa Dipersiapkan
Baca juga: Bolehkah PNS Wanita Jadi Istri Kedua? Ini Aturan Lengkapnya
Sebelumnya, pemerintah diketahui tengah mengebut pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS beserta tunjangannya.
Dilansir Kompas.com, dalam pembahasan itu diketahui kenaikan tunjangan PNS cukup besar.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan jika pembahasan itu disetujui, maka PNS bergolongan paling rendah, bisa mendapat gaji take home pay minimal Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.
Jumlah tersebut didapat dari kenaikan tunjangan yang direncanakan akan dilakukan 2021 mendatang.
Diketahui, PNS selama ini menerima gaji take home pay dibarengi berbagai macam tunjangan.
Tunjangan paling besar yang diterima PNS adalah tukin.
"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal."
"Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," terang Tjahjo, dikutip dari Kompas TV, Selasa (29/12/2020).
Namun, ujar Tjahjo, kenaikan tunjangan tersebut tidak diiringi kenaikan gaji pokok.
Rencana kenaikan tunjangan ini diungkapkan Tjahjo juga berlaku untuk TNI maupun Polri.
Baca juga: Pemerintah Batasi Peluang Guru untuk Menjadi PNS
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka Bulan April, Ini Berkas yang Harus Disiapkan, Akses sscn.bkn.go.id
Baca juga: Kementerian PANRB Ancam Jatuhkan Sanksi ke PNS yang Cuti Tanpa Izin, Apa Saja Sanksinya?
Baca juga: Kunci Diperhatikan Agar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Rully R Ramli/Muhammad Idris)