Kamis, 9 Oktober 2025

Kaleidoskop 2020

Kaleidoskop 2020: Fenomena Kerajaan Baru, Berujung Pidana

Sepanjang 2020, Indonesia dihebohkan dengan kemunculan kerajaan hingga paguyuban di sejumlah daerah, mayoritas berujung pada kasus hukum.

Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kuda kirab Keraton Agung Sejagat (Tangkap layar channel YouTube KompasTV) 

Mereka dinyatakan bersalah karena menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

2. Sunda Empire

Sekitar minggu ketiga di bulan Januari 2020, masyarakat di Indonesia dihebohkan dengan kelompok yang menamakan dirinya Sunda Empire.

Kelompok ini muncul di media sosial tak lama setelah Keraton Agung Sejagat diamankan.

Foto-foto kegiatan Sunda Empire pertama kali muncul di akun Facebook

Dalam unggahan, tampak mengenakan seragam layaknya angkatan militer lengkap dengan baret berwarna biru di kepala.

Petinggi Sunda Empire - Ki Agung Rangga Sasana (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Petinggi Sunda Empire - Ki Agung Rangga Sasana (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Sunda Empire memprediksi pemerintahan dunia akan berakhir pada 15 Agustus 2020.

Setelah itu, kehidupan masyarakat dunia akan menjadi lebih baik dan sejahtera.

Tidak hanya itu, petinggi Sunda Empire bernama Rangga Sasana melontarkan sejumlah pernyataan yang menimbulkan kontroversi.

Sebut saja mulai ajak Jack Ma dan Bill Gates bergabung hingga mampu hentikan perang nuklir.

Namun pada akhirnya, Rangga dan petinggi Sunda Empire lainnya ditetapkan tersangka dengan dugaan kasus penyebaran berita bohong dan kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.

Dalam sidang, ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana dituntut pidana penjara oleh jaksa Kejati Jabar, Sukanda selama 4 tahun penjara.

Suasana sidang dakwaan kepada tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020)
Suasana sidang dakwaan kepada tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020) (TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA)

Jaksa Sukanda mengatakan, ‎para terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

Pasal itu mengatur perbuatan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Nasib para terdakwa mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved