Rabu, 6 Mei 2026

Pembuat Parodi Indonesia Raya Murid SMP, KPAI: Penggunaan Internet Anak Wajib Diawasi

Pendampingan tersebut, menurut Margaret, dapat mengarahkan anak untuk memanfaatkan teknologi dengan siber dengan positif.

Tayang:
IST
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap kegiatan anak di dunia maya.

Hal ini diutarakan oleh Margaret, menyikapi pembuatan parodi lagu kebangsaan "Indonesia Raya" oleh pelaku yang masih sekolah di jenjang SMP. 

"Sangat penting adanya pendampingan dan pengawasan orang tua kepada anak-anak terkait dengan aktivitasnya, saat menggunakan internet dan gawai," tutur Margaret kepada Tribunnews.com, Jumat (1/1/2021).

Baca juga: Tak Hanya Pembuat, Legislator NasDem Minta Polisi Usut Penyebar Parodi Lagu Indonesia Raya

Pendampingan tersebut, menurut Margaret, dapat mengarahkan anak untuk memanfaatkan teknologi dengan siber dengan positif.

Berdasarkan temuan Bareskrim Polri, tersangka pembuat parodi Indonesia Raya telah diberikan ponsel sejak umur delapan tahun.

Terkait hal ini, menurut Margaret, orang tua tidak boleh abai dalam mengawasi anak. Menurutnya, dapat menolak keinginan anak untuk memiliki ponsel.

Baca juga: Fakta Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya, Masih SMP dan Disangkakan 2 Pasal Sekaligus

"Orang tua tidak boleh abai dengan segala aktivitas anak di dunia siber. Apalagi anak tersebut telah dikasih HP sejak usia 8 tahun," kata Margaret. 

"Orang tua sebaiknya jangan hanya memenuhi keinginan anak untuk bisa bermain HP dengan membelikan atau memberi HP tanpa adanya komitmen atau kesepakatan yang dibangun antara orang tua dan anak," tambah Margaret.

Margaret menjelaskan orang tua perlu membangun kesepakatan dengan anak ketika memberikan ponsel.

Kesepakatan tersebut bisa berisi durasi penggunaan ponsel, tempat yang diperbolehkan, serta konten yang boleh dibuka. Dirinya mengatakan orang tua boleh tidak memberi anak ponsel ketika umurnya belum tepat.

"Pendampingan dan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia siber sangat penting terkait dengan bagaimana anak-anak menjaga keamanan di dunia siber. Berteman dengan siapa saja, adanya ancaman konten-konten negatif dan kejahatan siber, etika dalam bergaul di dunia siber dan lain sebagainya," pungkas Margaret.

Seperti diketahui, tersangka pembuat parodi pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya ternyata bukan warga negara Malaysia, melainkan warga negara Indonesia (WNI).

Hal itu terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri bersama Polis Diraja Malaysia melakukan penyelidikan secara bersama-sama. Total, ada dua pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan kedua pelaku sama-sama masih berusia di bawah umur. Yakni, MDF (16) dan NJ (11).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved