Jumat, 29 Agustus 2025

Abu Bakar Baasyir Bebas

BREAKING NEWS: Bada Subuh Abu Bakar Baasyir Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas murni dari masa tahanan di Lapas Gunung Sindur.

Penulis: Irwan Rismawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Iring-iringan mobil yang membawa mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir saat meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas dari penjara setelah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas murni dari masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) pagi.

Baasyir ke luar dari Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA dan juga ambulans berplat nomor B 1642 PIX.

Mobil yang membawa Baasyir terus melaju tanpa ada sepatah kata pun dari Abu Bakar Baasyir.

Terlihat sejumlah awak media terus mengejar mobil yang membawa Baasyir untuk mendapat sebuah gambar wajahnya.

Kebebasan Baasyir ini mendapat pengawalan ketat dari pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Usai bebas dari Lapas Gunung Sindur, Baasyir akan menuju Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah.

Iring-iringan mobil yang membawa mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir saat meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas dari penjara setelah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Iring-iringan mobil yang membawa mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir saat meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas dari penjara setelah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baasyir dinyatakan bebas murni usai menjalani masa tahanan 9 tahun 6 bulan dari total 15 tahun vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011.

Dari vonis tersebut, ia mendapat remisi 55 bulan.

Program Deradikalisasi

Sementara itu Direktur Penegakan Hukum BNPT atau Jubir BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono mengatakan pihaknya akan melakukan program deradikalisasi terhadap Abu Bakar Baasyir.

Eddy mengatakan hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019.

Program deradikalisasi tersebut, kata Eddy, dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

Baca juga: Dilarang Ada Kerumunan saat Penjemputan Abu Bakar Baasyir, Terancam Diseret ke Hukum Bagi yang Nekat

"Tentunya ketika BNPT melakukan program deradikalisasi ini, tentunya kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Baasyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti Lembaga Pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Departemen Agama," kata Eddy dalam keterangan resmi Humas BNPT, Kamis (7/1/2021).

Program deradikalisasi tersebut, kata Eddy, di antaranya dengan memberikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, dan bahkan kewirausahaan.

"Kami berharap Abu Bakar Baasyir dapat memberikan setelah bebas ini, memberikan dakwah yang damai, yang menyejukan," kata Eddy.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan