Minggu, 31 Agustus 2025

Pro Kontra Rizieq Shihab

Polisi Sangkal Pernyataan Pengacara Rizieq Shihab Soal Oksigen: Kita Kasih Tapi Dia Tidak Mau

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengacara Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro asal bicara.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Herudin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. 

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengacara Berbohong, Polisi Disebut Tak Sediakan Oksigen saat Rizieq Shihab Sakit dan Hampir Pingsan

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan