Jumat, 12 September 2025

Kemensos Fasilitasi Perekaman Data 1.600 PPKS, Risma: Agar Bisa Diberikan Bantuan

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pencatatan data kependudukan ini dilakukan agar para PPKS bisa terakses oleh bantuan sosial pemerintah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews/Jeprima
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini memberikan keterangan pers saat mendatangi Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial memfasilitasi perekaman data kependudukan untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pencatatan data kependudukan ini dilakukan agar para PPKS bisa terakses oleh bantuan sosial pemerintah.

"Dengan demikian kita bisa akses bantuan untuk mereka keluar dari kemiskinan," ujar Risma di gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial, Jln Salemba Raya, Rabu (13/1/2021).

Total sebanyak 1.600 orang PPKS akan dibantu dengan memberikan akses untuk bisa keluar dari kemiskinan.

Kemensos bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri.

"Per harinya kami akan proses diproses data kependudukan 100 orang PPKS," kata Risma.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, LOGIN dtks.kemensos.go.id & Simak Cara Mencairkannya

Risma menyatakan, program Kemensos ini tidak lepas dari amanat konstitusi.

Dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

“Sesuai amanat konstitusi, bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara. Pasal 34 UUD 1945 menyebutkan bahwa ‘Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’. Masalahnya kalau tidak memiliki data kependudukan, tidak bisa diberikan bantuan," pungkas Risma.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan