Jumat, 12 September 2025

Komisi IV DPR Bakal Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Laut Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan

Komisi IV DPR RI akan memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait munculnya tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JAKARTA/GERALD LEONARDO AGUSTINO
PAGAR LAUT - Gambar udara tanggul beton di pesisir Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, yang dikeluhkan nelayan. DPR berencana memanggil KKP terkait munculnya tanggul beton tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta sejumlah pihak terkait.

Rencana pemanggilan ini menyusul viralnya video tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara yang dikeluhkan para nelayan.

"Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2–3 kilometer di pesisir Cilincing itu, merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda," kata Alex saat dimintai tanggapannya, Jumat (12/8/2025).

Sebagai informasi, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah darat dan perairan yang digunakan langsung untuk kegiatan pelabuhan. 

Sementara Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) merupakan perairan di sekitarnya yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Baca juga: Viral Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Ganggu Nelayan, Dinas Sumber Daya Air Jakarta Buka Suara

Secara sederhana, DLKr adalah area inti operasional pelabuhan, sedangkan DLKp merupakan zona pendukung.

Legislator dari Fraksi PDIP itu menyebut, pembangunan tanggul itu merupakan bagian dari rencana pengembangan pelabuhan oleh sebuah perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

"Tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN (penanaman modal dalam negeri-red)," ungkapnya.

Baca juga: Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing Jakarta Utara, Pramono Anung Bakal Panggil Pihak Perusahaan

"Dari laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," sambung Alex.

Meski dokumen perizinan dinyatakan lengkap, Komisi IV DPR, kata dia, akan tetap menindaklanjuti keluhan masyarakat khususnya nelayan dengan mengkonfirmasi langsung keluhan-keluhan tersebut.

"Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut," kata politikus Senayan dari daerah pemilihan Sumatera Barat 1 ini.

Hanya saja, Alex belum memberikan kepastian jadwal kapan pemanggilan pihak KKP oleh Komisi IV DPR RI.

Sebagai informasi, keberadaan tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). 

Awal mula keberadaan tanggul beton di Cilincing itu tersiar dari video berdurasi 1 menit 9 detik warganet yang diunggah di media sosial X.

Video itu memperlihatkan beton yang berdiri memanjang di pesisir Cilincing sepanjang 2–3 kilometer. 

Nelayan pun mengeluhkan keberadaan beton itu karena menyulitkan untuk melintas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan