Senin, 1 September 2025

Pesta Selebriti Saat Pandemi

Bandingkan Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Vs Raffi Ahmad Cs, Kenapa yang Terakhir Tak Dipidana?

Kasus pesta yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad di sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan (13/2/2021) menjadi sorotan publik.

kolase/dok Tribunnws.com/insta story Anya Geraldine
Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet. 

Pada 10 Desember 2020, polisi mengumumkan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. Mereka adalah Harris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Kemudian, Ali Alwi Alatas yang berperan sebagai Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Maman Suryadi sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Lalu, ada Ahmad Sobri Lubis berperan berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq dan Idrus berperan sebagai Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Dalam kasus tersebut, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Tindakan Melawan Aparat.

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Kini, Rizieq telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.

“Penahanan tetap di Polda Metro, administrasi penyidikannya yang dilanjutkan oleh Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

Acara pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad

Pesta ulang tahun Ricardo Gelael mendadak viral diperbicangkan publik setelah foto Raffi Ahmad yang tak menggunakan masker beredar di media sosial. Raffi dinilai telah melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker dan para tamu undangan tidak saling menjaga jarak.

Raffi pun meminta maaf atas tindakannya tersebut. Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan