Aktivis KAMI Ditangkap
Didakwa Sebar Berita Bohong dan Buat Onar, Deklarator KAMI Jumhur Hidayat Ajukan Eksepsi
Muhammad Isnur menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya Jumhur Hidayat.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".
Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip-mirip berisi "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini".
Atas perbuatannya, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.