Rabu, 27 Agustus 2025

Ketua MPR : Kapolri Baru Harus Jadi Aparat Penegak Hukum yang Independen, Netral dan Tegas

Bamsoet juga meminta Komjen Listyo Sigit agar dapat berkomitmen dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

Tribunnews/HO/Humas DPR RI
Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. Tribunnews/HO/Humas DPR RI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (21/1).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyampaikan selamat atas disetujuinya Listyo Sigit sebagai pengganti Jenderal Pol Idham Azis. 

"Mengucapkan selamat atas terpilihnya Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri baru dan berharap Komjen Listyo mampu mengemban amanah dengan baik, dan membawa institusi Polri semakin mendapat kepercayaan dihati masyarakat Indonesia," ujar Bamsoet, kepada wartawan, Kamis (21/1/2021). 

Politikus Golkar itu lantas berpesan agar pria yang sempat menjadi ajudan dari Presiden Joko Widodo itu untuk menjadikan Polri sebagai aparat penegak hukum yang independen. 

Baca juga: Profil Wahyu Widada Disebut Calon Kuat Kabareskrim: Teman Listyo Sigit, Sukseskan Tito Jadi Kapolri

"Kapolri baru nantinya diharapkan mampu membawa perubahan citra dan wajah Polri di masyarakat.

Sehingga menjadi aparat penegak hukum yang independen, netral dan tegas tanpa tebang pilih dalam penegakan hukum sekaligus berperan aktif dalam menekan laju Covid-19 dengan cara yang humanis dan mengayomi," kata dia. 

Bamsoet juga meminta Komjen Listyo Sigit agar dapat berkomitmen dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 

"Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 13 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI," tandasnya.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan