Sarankan Pilkada Serentak Tetap 2024, PDIP: Sebaiknya Tak Perlu Diubah dalam RUU Pemilu
Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak sebaiknya tetap digelar pada 2024.
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Yang (Kepala daerah masa jabatan habis) 2025 nunggu (Pilkada) 2027 ya, plt dua tahun," ujarnya.
Adapun untuk kepala daerah hasil Pilkada 2022, akan mengakhiri masa jabatannya sampai terpilihnya kepala daerah di Pemilu daerah 2027.
Kemudian, untuk kepala daerah hasil Pilkada 2023, akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2028. Namun, kata Saan, Pilkada tetap dilakukan pada 2027.
"Pilkada 2023 ke 2028 tetap ikut Pilkada 2027. Tidak ada masa jabatan dikurangi sehingga Itu akan pembahasan," ujarnya.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: PDI-P: Pilkada Serentak Tetap 2024, Tak Perlu Diubah dalam RUU Pemilu