Minggu, 31 Agustus 2025

7 Poin Larangan ASN Berhubungan dengan Organisasi Terlarang, Termasuk Ungkap Dukungan di Sosmed

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berhubungan dengan organisasi terlarang maupun organisasi masyarakat (ormas) yang telah dicabut badan hukumnya.

Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN - 7 Poin Larangan ASN Berhubungan dengan Organisasi Terlarang 

TRIBUNNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berhubungan dengan organisasi terlarang maupun organisasi masyarakat (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada 25 Januari 2021.

Terdapat tujuh poin bentuk larangan bagi ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang maupun ormas yang telah dicabut badan hukumnya dalam SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (Humas Kemenpan RB)

Baca juga: Nadiem Bakal Keluarkan Surat Edaran Cegah Terulangnya Pemaksaan Siswi Nonmuslim Berjilbab

Baca juga: Tito Tegaskan Program Vaksinasi Nasional Sebagai Upaya Terakhir Tanggulangi Pandemi

Dalam poin ketentuan, pelarangan yang dimaksud mencakup pelarangan ASN untuk:

a. menjadi anggota, atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

b. memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

c. menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

d. terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya:

e. menggunakan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya:

f. menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

g. melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana. (dok.BKN)

Baca juga: Sandiaga Uno Resmi Berkantor di Bali

Sementara itu pelarangan ini disebut merupakan komitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah ASN dari paham radikalisme.

"SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut, dikutip dari setkab.go.id.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan