Sabtu, 6 September 2025

Banser Hormati Proses Hukum Dugaan SARA Abu Janda

Abu Janda dilaporkan karena cuitannya di media sosial yang bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) terhadap Agama.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Lusius Genik Lendong
Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda di patung kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020) 

Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut.

Selain itu Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law).

“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” ujarnya.

Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.

Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak manapun.

Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.

“Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga,” tandas Hasan.

Hasan menambahkan, Banser menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa.

Bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lainnya Banser berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan