Senin, 29 September 2025

Dilaporkan atas Ujaran Rasisme kepada Natalius Pigai, Abu Janda: Itu Murni Asumsi Pelapor

Dilaporkan atas ujaran rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai, Abu Janda menyebut itu murni asumsi pelapor.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Lusius Genik Lendong
Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda di patung kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020). Dilaporkan atas ujaran rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai oleh KNPI, Abu Janda menyebut itu murni asumsi pelapor. 

TRIBUNNEWS.COM - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran rasisme kepada aktivis Papua, Natalius Pigai melalui akun Twitter-nya, @permadiaktivis1.

Menanggapi laporan itu, Abu Janda melihatnya sebagai asumsi pihak pelapor.

"Itu murni asumsi pelapor," kata Abu Janda, dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Kamis (29/1/2021).

Ia menuturkan, akan mengikuti segala proses hukum yang berjalan.

Baca juga: PKB Sebut Sikap Abu Janda Sangat Tidak NU

Baca juga: Bareskrim Pelajari Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rasis di Medsos oleh Abu Janda, Apa Respon MUI?

"Laporannya kan sudah masuk ke penegakan hukum,."

"Jadi, ya kita ikutin proses hukumnya, ya gimana lagi," kata Abu Janda.

Ia optimis kepolisian akan bertindak objektif pada kasusnya.

Ditambah, menurutnya Abu Janda, tuduhan padanya tidak kuat.

"Aku sih optimis selama tidak ada tekanan politik ke pak polisi, pak penegak hukum."

Abu Janda al-Boliwudi
Abu Janda al-Boliwudi (Facebook)

Baca juga: KNPI Sebut Abu Janda Sebagai Musuh Negara dan Sampah Masyarakat

Baca juga: Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan

"Pak polisi pasti nanti akan bisa obyektif menilai bahwa obyek tuduhannya memang tidak kuat," jelas Abu Janda.

Diketahui, laporan dugaan rasisme ini didasari pada kata evolusi di cuitan Abu Janda.

Abu Janda menegaskan, tak ada unsur rasis dalam cuitannya itu.

"Sebetulnya tidak ada rasis di situ, dari definisi kamus tidak ada kaitannya dengan genetika," tegas Abu Janda.

Baca juga: Soal Twit Abu Janda Diduga Rasis, Ahmad Sahroni: Polisi Harus Tangkap

Baca juga: FAKTA Kasus Ambroncius Nababan atas Dugaan Rasisme, Berawal Kesal, hingga Tanggapan Natalius Pigai

Tak hanya, soal ujaran rasisme, diketahui KNPI juga melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran SARA.

Dugaan SARA ini didasari pada cuitan Abu Janda yang menyebut Islam Arogan.

Diduga tweetnya yang menyebut Islam Arogan ini sudah dihapus.

Setelah Ambroncius Nababan, Kini Abu Janda Juga Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ujaran Rasial

Diberitakan sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran rasial melalui akun sosial media twitternya kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Kamis (28/1/2021).

Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021.

Adapun akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1.

Ketua bidang Hukum KNPI, Medya Riszha Lubis menyampaikan konten ujaran rasial tersebut diunggah Permadi pada 2 Januari 2021 lalu.

Unggahan itu dinilai sebagai unsur rasial kepada masyarakat Indonesia keturunan Papua.

"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda."

"Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebenceian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut 'kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau,'" kata Medya Riszha Lubis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Ia menuturkan unsur kata yang diduga Permadi menyebarkan ujaran rasial berkaitan dengan kata evolusi.

Menurutnya, evolusi itu merujuk dengan penghinaan bentuk fisik Natalius yang merupakan masyarakat Papua.

Baca juga: Ambroncius Nababan Berharap Penyelesaian Damai Dengan Natalius Pigai

"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1."

"Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian."

"Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetwewt tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujarnya.

Dia menegaskan, Permadi yang saat itu juga menyertakan (mention) akun Twitter Natalius Pigai dianggap tak memiliki dasar menuliskan kata evolusi.

Artinya, dia menduga hal itu merupakan penghinaan alias rasial kepada warga keturunan Papua. 

"Kata evolusi jelas, selain nggak nyambung sama topik sebelumnya yang sedang dia bicarakan di Twitter, tahu-tahu langsung disebut eh kau sudah selesai evolusi atau belum. Itu maknanya nggak bagus," jelasnya.

Medya menyatakan kicauan itu kini telah dihapus oleh Permadi. Namun, pihaknya sempat memiliki tangkapan layar (screenshot) kicauan itu sebagai barang bukti.

Baca juga: Guntur Romli Nilai Ujaran Permadi Arya alias Abu Janda ke Natalius Pigai Bukan Rasisme

"Nggak masalah tweet diapus karena masyarakat banyak tersinggung kami sudah dapatkan screen capturenya dan itu sudah diterima sebagai bukti awal," tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP KNPI Rahmat Bastian dihubungi terpisah menyatakan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016), unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana siber.

"Tanpa hak maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud.

Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain.

‘Tanpa hak’ juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan," katanya, Kamis (28/1).

Lebih lanjut dia mengatakan, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Jadi jelas ya, bahwa cuitan Abu Janda itu melanggar UU ITE karena diduga bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu karena mengandung SARA," bebernya.

Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021. Adapun akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1.
Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021. Adapun akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1. (Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

Sebagai informasi, Permadi merespons kritik Natalius Pigai yang berkomentar kepada mantan Kepala BIN Hendro Priyono dalam salah satu berita nasional.

Dalam berita itu, Permadi menanyakan kapasitas Hendro Priyono dalam negeri ini.

Melalui akun Twitter-nya, Permadi kemudian mempertanyakan balik kapasitas Pigai.

Dia mengunggah kata-kata yang kemudian dinilai sebagai bentuk rasial kepada seorang keturunan Papua.

"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?" cuit Permadi dalam tangkapan layar akun @permadiaktivis1, Sabtu (2/1/2021).

Namun, Permadi diduga telah menghapus cuitan tersebut. Kendati begitu, tangkapan layar cuitan itu kemudian dibagikan sejumlah warganet dan viral di media sosial.

(Tribunnews.com/Shella/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan