Kamis, 2 Oktober 2025

Polri Bakal Evaluasi Terkait Temuan PPATK Soal Dugaan Unsur Pidana di Balik Rekening FPI

Hasil analisa tersebut pun telah diberikan oleh PPATK kepada Polri untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono 

Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, jelasnya,  telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi thd penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," ujarnya.

PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya”

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved