Polri Bakal Evaluasi Terkait Temuan PPATK Soal Dugaan Unsur Pidana di Balik Rekening FPI
Hasil analisa tersebut pun telah diberikan oleh PPATK kepada Polri untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, jelasnya, telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi thd penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," ujarnya.
PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya”