Minggu, 7 Juni 2026

Kasus Ujaran Abu Janda Sudah Diproses, Masyarakat Diminta Tak Gaduh dan Percaya Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) minta masyarakat mempercayai sepenuhnya seluruh laporan yang sudah masuk di kepolisian.

Tayang:
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Permadi Arya alias Abu Janda usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) minta masyarakat mempercayai sepenuhnya seluruh laporan yang sudah masuk di kepolisian.

Termasuk, mengenai pelaporan ujaran pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers, Selasa (2/2/2021).

Rusdi menyebut, Permadi Arya telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran 'Islam arogan'.

"Pemeriksaan Permadi Arya kemarin telah dilakukan, didasarkan LP Nomor 56, hubungannya dengan agama tertentu di Indonesia," ungkapnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO)

Baca juga: Abu Janda Bawa Ransel Berisikan Pakaian Saat Diperiksa Bareskrim Polri: Saya Siap Ditahan

Rusdi menyebut, penyidik Bareskrim Polri mengajukan 50 pertanyaan kepada Permadi Arya.

"Selesai sekitar jam 10 malam," imbuh Rusdi.

Adapun Permadi Arya akan diagendakan kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis pekan ini.

"Akan ditindaklanjuti lagi hari Kamis, didasarkan pada LP Nomor 52, yang berkaitan dengan Natalius Pigai," ungkapnya.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan kata 'evolusi' yang ditujukan Permadi Arya kepada Natalius Pigai.

Baca juga: Abu Janda Tegaskan Cuitan Islam Arogan Merupakan Balasan Atas Tweet Provokatif Tengku Zul

Permadi Arya dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

"Kami dari Polri, jika suatu kasus telah dipercayakan diselesaikan melalui jalur hukum, maka percayakan pada Polri," ungkapnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuat kegaduhan.

"Sehingga tidak perlu melakukan tindakan kontraproduktif yang menimbulkan kegaduhan," ungkap Rusdi.

"Polri akan menyelesaikan seluruh kasus-kasus yang dilaporkan secara profesional, akuntabel, dan terbuka," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved