Kasus Nurhadi
Jaksa KPK Belum Siapkan Saksi, Sidang Nurhadi Kembali Ditunda
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beserta menantunya Rezk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono.
Penundaan ini dilakukan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum siap menghadirkan saksi.
"Oleh karena penyampaian bahwa saudara Rezky sudah negatif kami terima kemarin, dan kemudian terdakwa sudah kembali ke rutan terhitung jam 21 malam, sehingga untuk hari ini kami belum menyiapkan saksi yang akan dihadirkan kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya," kata Jaksa Wawan Yunawarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Hakim Ketua Saefudin Zuhri pun memaklumi alasan jaksa dan memutuskan untuk mengundur waktu sidang.
Hakim Saefudin menyebut bahwa sidang akan kembali dimulai pada pekan depan.
"Kemungkinan atau bisanya kami untuk perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021," kata hakim.
Hakim pun menyebutkan bahwa persidangan Nurhadi dan Rezky pada pekan depan akan dilakukan dua kali.
Pasalnya, masa tahanan kedua terdakwa sudah hampir habis.
"Kami minta sidang berikutnya Kamis, 11 Februari 2021, oleh karena itu disiapkan sekalian (untu persidangan) hari Kamis," jelas Hakim Saefudin.
Baca juga: Detik-detik Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK Hingga Dilaporkan ke Polisi
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Kasus Nurhadi
1. KPK Telusuri Nopol Pelat Mobil Istri Nurhadi Lewat Pegawai Kemenpan RB |
---|
2. Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tetap Ditahan di Rutan C1 KPK |
---|
3. KPK Periksa Anak Nurhadi dan Pegawai Kemenpan RB di Kasus Perintangan Penyidikan |
---|
4. Jaksa KPK Tuntut Penyuap Nurhadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta |
---|
5. Nurhadi Mau Pindah Rutan Kata KPK Berlebihan, Kuasa Hukum Tuding KPK yang Berlebihan |
---|