Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Bantah Insentif Dipotong, Kemenkes: Jangan Khawatir, Pemerintah Menghargai Jerih Payah Semua Nakes

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Permadi membantah adanya pemotongan insentif untuk tenaga kesehatan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas medis memberikan kartu vaksinasi usai menyuntikkan vaksin Covid-19 ke seorang dokter di RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (14/1/2021). Program vaksinasi Covid-19 tahap pertama kepada tenaga kesehatan mulai dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Padahal, insentif untuk tenaga kesehatan sebelum pemotongan juga masih jauh lebih kecil dibandingkan gaji pegawai Kemenkeu.

Baca juga: Beban Kerja Nakes Sangat Berat, Harusnya Dapat Penghargaan Bukan Dipotong Insentifnya

Baca juga: Pemotongan Insentif Nakes Dinilai Tidak Manusiawi, PKS Minta Menkes Tinjau Ulang Kebijakan

"Yang pasti insentif yang diterima tenaga kesehatan masih jauh di bawah take home pay-nya (gaji bersih) pegawai Kementerian Keuangan eselon III, masak diturunkan," kata dia.

Slamet menegaskan, insentif ini bukan masalah uang, tetapi juga terkait penghargaan yang diberikan negara kepada para tenaga kesehatan yang tengah berjuang di tengah pandemi.

Terlebih lagi, saat ini kasus Covid-19 terus bertambah sehingga beban tenaga kesehatan pun semakin berat.

"Kalau negara enggak punya uang, kami enggak dikasih insentif enggak apa-apa, tapi jajaran Kemenkeu juga enggak perlu digaji," katanya.

Sri Mulyani Pangkas Insentif Nakes

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memotong besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini.

Besaran pemangkasan insentif tenaga kesehatan tersebut mencapai Rp 7,5 juta.

Adapun besaran nilai insentif tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diterima Kompas.com.

Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Rinciannya

Di dalam surat tersebut dirinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta.

Sementara untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.

Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.

Di dalam surat keputusan juga dijelaskan, satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ihsanuddin/Mutia Fauzia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan