Minggu, 31 Agustus 2025

Aktivis KAMI Ditangkap

JPU Sebut Jumhur Hidayat Akui Perbuatannya Sesuai Surat Dakwaan

Penerapan hukum atau pasal - pasal yang disangkakan kepada Jumhur Hidayat perihal dugaan penyebaran berita bohong dan membuat keonaran di media sosial

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
NET
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan susunan surat dakwaan terhadap pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat sudah sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa.

Bahkan Jumhur juga disebut mengakui perbuatannya sesuai surat dakwaan.

Penerapan hukum atau pasal - pasal yang disangkakan kepada Jumhur Hidayat perihal dugaan penyebaran berita bohong dan membuat keonaran di media sosial, juga sudah dinilai tepat. 

"Dakwaan tersebut di atas kami susun secara teliti, penerapan hukumnya sudah tepat karena unsur dan pasal yang didakwaan telah sesuai dengan uraian perbuatan," kata Eko Hening Wardono selaku jaksa perkara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Eko pun menyatakan bahwa dakwaan terhadap Jumhur dapat dipertanggungjawabkan. Surat dakwaan tersebut ia sebut telah disusun berdasar hasil penyidikan yang sah.

sidang Jumhur Hidayat
sidang Jumhur Hidayat (tribunnews.com, Danang Triatmojo)

"Surat dakwaan tersebut telah kami susun berdasarkan hasil penyidikan yang sah," ucapnya.

Adapun dalam surat dakwaan jaksa terhadap Jumhur, JPU disebut telah mengurai tempat (locus delictie) dan waktu (tempus delictie) dari perbuatan pidana yang didakwakan.

Baca juga: Jawab Eksepsi Jumhur Hidayat, Jaksa Nyatakan Proses Penyidikan Sesuai Aturan Hukum

Jaksa juga menguraikan semua tindak pidana yang didakwakan secara utuh dan lengkap sesuai perbuatan terdakwa.

Bahkan perbuatan yang didakwakan tersebut juga diakui Jumhur, sebagaimana tertera dalam berkas perkara nomor BP-73 / X2020 / DITTIPIDSIBER tertanggal 18 Oktober 2020.

Sehingga atas uraian jawaban tersebut, jaksa menyatakan tidak ada alasan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum lantaran tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Juga telah merumuskan dan menguraikan semua tindak pidana yang didakwakan secara utuh dan lengkap, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang juga diakui terdakwa di dalam pemeriksaan penyidikan," beber Eko.

Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Berita Bohong dan Buat Onar di Medsos

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pentolan KAMI Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan