OTT Menteri KKP
KPK Pertajam Bukti Dugaan Edhy Prabowo Beli Tanah Pakai Uang Suap dari Eksportir Benur
KPK mempertajam bukti dugaan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membeli tanah menggunakan uang dari para eksportir benih bening lobster.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam bukti dugaan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membeli tanah menggunakan uang dari para eksportir benih bening lobster atau benur.
Untuk menelusuri pembelian tanah ini, penyidik KPK memeriksa sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, Jumat (5/2/2021).
Amiril dan Edhy sama-sama dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, uang untuk membeli tanah dari para eksportir dipercayakan Edhy Prabowo kepada Amiril Mukminin.
"Penyidik masih terus mendalami terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipercayakan oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) kepada saksi (Amiril Mukminin) yang diantaranya juga diduga digunakan untuk pembelian aset berupa tanah," kata Ali melalui keterangannya, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Periksa Seorang Saksi, KPK Telusuri Pemberian Jam Tangan Mewah dan Perhiasan di Kasus Edhy Prabowo
"Adapun sumber uang pembeliannya juga masih diduga berasal dari para ekspoktir benur yang mendapatkan izin ekspor di KKP," imbuhnya.
Sebelumnya, pembelian tanah oleh Edhy yang ditengarai uangnya berasal dari para eksportir benur ini telah didalami penyidik KPK pada Jumat (28/1/2021).
Saat itu tim penyidik KPK memeriksa seseorang bernama Makmun Saleh.
Saksi yang disebut KPK sebagai pensiunan itu diduga mengetahui uang untuk membeli tanah Edhy dari para eksportir yang mendapat izin ekspor.
Baca juga: Geledah Sebuah Tempat Terkait Kasus Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Nihil Hasil
OTT Menteri KKP
1. KPK Limpahkan Berkas Kasus Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta |
---|
2. KPK Limpahkan Berkas Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta |
---|
3. Tuntutan Bos PT DPPP Ungkap Bukti Suap Perizinan Tambak Udang di Kaur Bengkulu |
---|
4. Jaksa Kabulkan Permohonan Suharjito Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Edhy Prabowo |
---|
5. Jaksa Tuntut Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta |
---|