Siapkan NIK atau KIS, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Simak Caranya
Berikut ini cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan cara mencairkannya.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, penerima BST Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT yang wajib dibawa ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.
Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.
Masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.
Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga.
Baca juga: KLAIM Token Listrik Gratis PLN Februari 2021, Buka stimulus.pln.co.id atau Lewat Aplikasi PLN Mobile
Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker.
Setiba di kantor pos, tunggu giliran untuk mencairkan BST Rp 300 ribu.
Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.
Masyarakat akan langsung mendapat BST Rp 300 ribu.
Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BST Rp 300 ribu di kantor pos.
Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Simak Persyaratannya
40 Daerah Belum Serahkan Perbaikan Data Penerima Bansos
Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan, masih melakukan perbaikan data penerima bantuan sosial.
Risma mengungkapkan, ada 40 daerah yang belum menyerahkan perbaikan data penerima bansos ke pusat.
Selama ini data penerima tidak sesuai sehingga berpotensi untuk diselewengkan.
"Ada yang datanya tidak sepadan dengan data kependudukan, ini kan rawan. Karena itu sekarang minta daerah untuk membetulkan," ujar Risma, Jumat (29/1/2021), dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Pencairan Lewat BRI Diperpanjang
Risma mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi kembali terhadap bantuan tunai.
"Memang untuk bansos penanganan pandemi Covid-19 yaitu BST, untuk tahun ini kami (salurkan) sampai bulan April."
"Tapi itu akan dilakukan evaluasi. Apabila diperlukan, akan diperpanjang. Ini akan menunggu perkembangan kondisi pandemi," jelas Risma.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Sri Juliati) (Kompas TV/Reny Mardika)