PPKM Mikro Mulai Digelar Hari Ini, Berikut Aturan dan Pembagian Zonasi
Berikut adalah daftar wilayah dan aturan-aturan PPKM Mikro yang berlaku mulai tanggal 9-22 Februari 2021
Penulis:
Gigih
Editor:
Tiara Shelavie
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Suasana di Mal Ciputra, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021). Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi memberlakukan gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021). Hal tersebut disampaikan Gubernur Jateng dalam surat edaran bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. Gerakan ini adalah upaya terkait penanganan pandemi Covid-19 di Jawa Tengah. Oleh karenanya sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Semarang seperti Mal Ciputra juga akan menutup kegiatannya selama dua hari tersebut. Tribun Jateng/Hermawan Handaka
1. Pelacakan kontak erat
2. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
Aturan Zona Kuning
Disebutkan apabila terdapat 1 hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 har terakhir.
Diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.
Aturan Zona Hijau
Disebutkan zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
(Tribunnews.com/Gigih/Widya/Fahdi Fahlevi)