Kamis, 28 Agustus 2025

Harga BMW X5, Mobil Mewah Pinangki yang Dirampas Negara setelah Vonis 10 Tahun

Inilah harga dan spesifikasi mobil BMW X5, mobil mewah Pinangki yang dirampas negara atas kasus suap Djoko Tjandra

Tribunnews/JEPRIMA
Pengunjung saat menikmati sensasi test drive The All New BMW X5 di arena luar dari ajang IIMS 2019 di kawasan Kemayoran Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019). Pengunjung langsung bisa merasakan Mesin BMW TwinPower Turbo 6 silinder baru dan BMW Live Cockpit Professional pada saat sesi test drive dengan semua kelebihan tersebut jadikan BMW X5 generasi keempat ini sebagai kendaraan terbaik di kelasnya, dengan tampilan yang lebih superior serta sistem kontrol yang lebih baik. Tribunnews/Jeprima 

Ia menerima USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar sementara sisanya diberikan kepada Anita Kolopaking.

Uang US$500 ribu itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra.

Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.

Selain menerima suap, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang.

Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036.

Baca juga: Pinangki Divonis 10 tahun penjara, MAKI: Sebaiknya Jadi Justice Collaborator Ungkap Siapa King Maker

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terbukti Nikmati Hasil Kejahatannya

Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.

Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.

Terakhir, Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.

Pinangki dinilai terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Danang triatmojo/GridOto.com/Harun Rasyid)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan