Rabu, 1 Oktober 2025

Tak Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi, Polri: Sakit Sensitif, Berkaitan dengan Nama Baik Keluarga

Pihak kepolisian tak ingin membeberkan penyakit yang menyebabkan Pendakwah Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia.

Penulis: Ranum KumalaDewi
via Instagram @nikitamirzanimawardi_172/via Tribunnews
Maheer At-Thuwailibi yang menjadi tersangka ujaran kebencian meninggal dunia, Senin (8/2/2021). 

Selain itu, Maaher juga mengalami alergi kulit disebabkan cuaca yang belakangan tidak baik.

Maaher sempat dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, tetapi menurut Bamukmin tidak maksimal.

"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk," kata Bamukmin saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Komnas HAM akan Menyelidiki Kematian Maheer

Dilansir oleh Tribunnews.com, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mengatakan pihaknya akan menyelidiki kematian Maheer.

"Kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya," ujar Choirul.

Choirul mengatakan Komnas HAM memberi perhatian khusus pada kasus-kasus kematian dalam tahanan.

Namun, pihak Komnas HAM perlu menggali informasi lebih dalam.

"Walau polisi telah mengatakan dia meninggal sakit, penting untuk diketahui sakitnya apa, dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal," kata Choirul.

Baca juga: Libur Panjang Imlek, Polri Bakal Gelar Tes Swab Antigen Secara Acak di Sejumlah Rest Area

Baca juga: Novel dan Kuasa Hukum Almarhum Ustaz Maheer akan Minta RS Polri Berikan Data Secara Transparan

Kasus Penahanan Maheer

Sebelumnya, Maheer ditahan sejak 4 Desember 2020.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Maheer ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020).

Maheer diringkus berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020.

Dia terancam 6 tahun penjara atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah, sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved