Kasus Suap di MA
Pembelian Jam Tangan Rp 1,85 Miliar Mirip Punya Moeldoko Untuk Nurhadi Diungkap Saksi Dalam Sidang
Rezky membeli jam merk Richard Mille seharga Rp 1,85 miliar lantaran mirip seperti kepunyaan Moeldoko.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Kamis (11/2/2021).
Sidang beragenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, nama Moeldoko sempat disebut saat jaksa menggali keterangan saksi terkait pembelian jam tangan mewah oleh Rezky Herbiyono.
Saksi yang dihadirkan jaksa atas nama Marieta adalah pihak swasta yang diketahui sebagai penjual jam tangan mewah.
Baca juga: Menantu Nurhadi Ngutang Puluhan Miliar ke Bank, Jabatan Sebagai Sekretaris MA Jadi Pertimbangan Bank
Awalnya jaksa bertanya pembelian jam tangan mewah merk Richard Mille oleh Rezky di toko milik Marieta.
Pembelian jam tangan mewah itu dibeli Rezky untuk mertuanya, Nurhadi.
Rezky membeli jam merk Richard Mille seharga Rp 1,85 miliar lantaran mirip seperti kepunyaan Moeldoko.
"Disampaikan ya kepada saudara? Karena jam tangan tersebut seperti jam tangan yang dipakai oleh pak Moeldoko?," tanya jaksa KPK.
Baca juga: Tersangka Nurhadi Minta Hadirkan Adik Ipar untuk Konfrontir Keterangan Saksi Freddy Setiawan
Marieta pun mengakui bahwa Rezky mengajak rekannya ke tempat penjualan jam tangan mewah dan memilih merk tersebut karena sama seperti merk jam yang digunakan Moeldoko.
Namun dalam keterangannya, tak dijelaskan siapa nama Moeldoko yang dimaksud.
"Oh dia biasanya ngobrol sama ajudannya ke toko 'Ini bagus nih kaya punyanya Pak Moeldoko, si Babeh mau nih kaya gitu', kaya lagi cerita," ungkap Marieta.
Marieta menjelaskan Rezky membeli jam tangan merk Richard Mille seharga Rp 1.850.000.000 (Rp1,85 miliar) dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali.
"Tadi 13 Oktober 2015 ya Richard Mille Asia Ghotic untuk keperluan pak Nurhadi. Harganya di sini saudara sebutkan Rp1.850.000.000, betul ya. Dibayarkan sebanyak tiga kali, sama ke rekening Jin Satchai sebesar Rp 500 juta, kemudian Rp 700 juta, kemudian Rp 500 juta. Di sini disebutkan bahwa pembayaran oleh Iwan Liman di tanggal 13 Oktober 2015, apa kaitannya Iwan Liman?," tanya Jaksa.
Baca juga: Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Terjerat Kredit Macet di Bank Bukopin Senilai Puluhan Miliar
"Biasanya Rezky ngambil dulu jam di toko, kita by phone dulu. Saya nagih setelah pengambilan, biasanya dia bayar bertahap tuh, kadang ada macet pembayaran, saya tahu dia kenal sama Iwan dekat, karena kadang si Rezky susah dikontak," jawab Marieta.
Dalam perkara ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.